DPW FKPPN JABBAN Sampaikan Aspirasi Terkait Permasalahan Santunan Hari Tua Ke Komisi V DPRD Jabar

DPW FKPPN JABBAN Sampaikan Aspirasi Terkait Permasalahan Santunan Hari Tua Ke Komisi V DPRD Jabar

Jabar, liniindonesia.com – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Dadang Kurniawan, bersama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati dan Didi Sukardi, menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara Jabar Banten (DPW FKPPN JABBAN), kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar. (Rabu, 18/11/2020).

DPW FKPPN JABBAN menyampaikan aspirasi kepada DPRD terkait permasalahan belum dibayarkannya SHT (Santunan Hari Tua/Pesangon) selama kurang lebih 3,9 tahun dari PTPN VIII, dengan audiensi ini DPW FKPPN JABBAN mengharapkan kepada DPRD melalui Komisi V akan segera menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh DPW FKPPN JABBAN.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi, mengapresiasi langkah para Purnakarya PTPN VIII untuk menyampaiman aspirasinya ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Didi menyampaikan kedepannya DPRD wajib mempertemukan FKPPN dengan direksi PTPN VIII, Didi juga menambahkan para Purnakarya seharusnya diberikan pemberdayaan dan pelatihan serta diberi modal untuk kesejahteraan hari tua.

“Yang pertama saya meng apresiasi langkah DPW FKPPN JABBAN menyampaikan aspirasinya ke DPRD, wajib bagi DPRD mempertemukan FKPPN dengan direksi PTPN VIII pada forum yang di inisiasi oleh DPRD melalui Komisi V dan Komisi II, harus adanya pemberdayaan bagi purnakarya seperti pelatihan pemberian modal untuk menjadi petani peternak dan semacamnya. Ucap Didi Sukardi”.

Anggota Komisi II Lina Ruslinawati mengatakan, komisi II akan selalu konsisten memberikan perlindungan dan keadilan bagi petani serta pelaku perkebunan, Lina menambahkan dengan adanya pemberdayaan bagi Purnakarya diharapkan bisa mensejahterakan para Purnakarya khususnya Purnakarya PTPN.

“Komisi II akan konsisten ada di pihak petani untuk perlindungan dan keadilan petani, dengan pemberdayaan purnakarya diharapkan bisa mensejahterakan para purnakarya khususnya purnakarya PTPN. Ujar Lina”.

Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Jabar Yunandar Eka Perwira mengatakan, DPRD sedang merancang Raperda Penyelenggaraan Perkebunan, yang didalamnya terdapat pasal pasal yang memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para petani, Yunandar menambahkan dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perkebunan Pemerintah bisa langsung memfasilitasi serta membantu para petani dan pelaku perkebunan tanpa adanya perantara terlebih dahulu.

“Pada intinya kami sedang memperjuangkan hak hak petani dengan adanya perda yang sedang di godog oleh DPRD Jabar, harapannya kami melalui perda ini bisa membantu langsung kepada petani atau pekerja perkebunan yang klausul tersebut sudah dituangkan dalam draft Raperda Penyelenggaraan Perkebunan. Ucap Yunandar”.

Sementara itu Ketua Komisi V DPRD Jabar, Dadang Kurniawan, dalam menanggapi audiensi kali ini mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan permasalahan yang ada kali ini, Dadang mengatakan persoalan PTPN merupakan ranah kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga Komisi V akan menyampaikan audisensi kali ini kepada Pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Pada intinya permasalahan yang terjadi di PTPN bukan kewenangan Pemerintah Provinsi melainkan kewenangan Pemerintah Pusat, kami akan bicara kepada pimpinan yang jelas meskipun kewenangan terbatas untuk persoalan PTPN ini tapi DPRD akan terus memperjuangkan persoalan yang dihadapi oleh para Purnakarya Perkebunan Nusantara. Ucapnya”.

Selain itu Dadang juga mengatakan pibaknya akan secepatnya memanggil para direksi PTPN VIII untuk membicarakan permasalahan yang ada, serta DPRD melalui Komisi V akan memfasilitasi audiensi FKPPN dengan DPR RI, hal tersebut merupakan langkah DPRD dalam memperjuangkan hak Purnakarya PTPN VIII ini.

“Kesimpulannya kami secepatnya akan memanggil untuk menyampaikan kepada mereka, kami tidak akan berhenti memperjuangkan, kami akan memfasilitasi audiensi dengan DPR RI untuk mengatasi permasalahan ini”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *