Ketua Garda Nasdem Kecewa pada KPU Sula Soal Kasus Dugaan SK Pemberhentian

Ketua Garda Nasdem Sula.

Sanana, liniindonesia.com – Ketua Garda Partai Nasdem menilai KPU Kab. Sula tidak independen dalam menyelesaikan kasus dugaan soal SK pemberhentian dari salah satu paslon FAM-SAH. Selasa, 17/11/2020

Ketua Garda Nasdem tersebut menduga pihak KPU tidak netral dalam soal kasus dugaan kegenjalan SK pemberhentian Fifian Ade Ningsi Mus dari PNS . Menurutnya SK tersebut di tandatangani pada tanggal 22 september 2020 oleh bupati yang terduga sudah cuti berkempanye dan KPU juga telah melanggar pasal karena melakukan verifikasi berkas selama 8 hari yang pasalnya melanggar UU PKPU No 1 tahun 2020 pasal 55 ayat 2 yakni verivikasi di lakukan paling lama 7 hari setelah menerima perbaikan.

“Kami menilai KPU Kab. Sula tidak netral dalam menengani kasus dugaan kegenjalan SK FAM. Sebab SK tersebut di tandatangi pada tanggal 22 september 2020 oleh bupati yang juga di duga suda cuti kampanye, serta KPU juga telah melanggar UU PKPU No 1 tahun 2020 pada pasal 55 ayat 2” . Tegas Fataha fataruba

Tidak cukup sampai di situ ia pun menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) berasama KPU Kab. Sula tidak mendapatkan keterangan yang kurang jelas dan membuat kepercayaan dari garda partai nasdem pun menurun, sehingga kasus ini pun di usut ke DKPP serta ia juga meminta bawaslu tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut.

” Pada RDP bersama KPU kami mengajukan persoalan secara poin per poin tetapi KPU malah mempersentasikan PP mengenai BKN pada tahun 2020, sehingga kami mengusut kasus ini ke DKPP dan juga kami meminta Bawaslu Kab. Sula dapat mengeseriusi kasus tersebut”. (Selpia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *