Dihadang saat Antar Surat Panggilan Rizieq, Kapolri: Sikat Semua yang Melawan Hukum

Penyidik Polda Metro Jaya dihadang saat Mengantarkan Surat Panggilan Ke 2 untuk Habib Rieziq Shihab. Foto:istimewa

Jakarta, liniindonesia.com – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. Idham menanggapi upaya penghadangan aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Desember 2020.

Kapolri meminta kepada seluruh stakeholder atau ormas sekalipun agar patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Idham, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ucap Idham. Seperti yang dilansir tempo.co

Lebih lanjut, Idham pun memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

Sebagaimana diketahui, Polri tengah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq. Sejumlah pasal pun disiapkan, baik untuk Pentolan FPI itu maupun pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadapnya.

Seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 160 KUHP.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *