Breaking News: FPI Dibubarkan

Konpres oleh Menkopulhukam Mahfud MD

Jakarta, liniindonesia.com – FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumumkannya.

FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/20).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *