Kakak Adik Pengedar Narkoba, Diringkus Polsek Taman

Sidoarjo, liniindonesia.com – Polsek Taman berhasil meringkus dan mengamankan dua kakak-beradik pengedar sekaligus menjadi kurir narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk jajaran reskrim Polsek Taman dengan tanpa perlawanan di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Senin (22/03/2021).

Iptu Sugiono Kanit Reskrim Polsek Taman memaparkan bahwa dua pelaku tersebut memang sudah menjadi target operasi Polsek Taman terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan jenis obat-obatan terlarang seperti sabu. Saat ditangkap dua tersangka berinisial WF dan FA sedang melakukan transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Saat akan bertransaksi jajaran tim Polsek Taman sudah mengintai sejak lama. Nah setelah transaksi dilakukan di sekitar Desa Bringinbendo tersebut kita tangkap,” Ujar Iptu Sugiono.

Setelah penangkapan saat transaksi narkotika tersebut berhasil diamankan, Polsek Taman menggiring kurir yakni FA untuk menunjukkan tempat dimana barang tersebut diambil. FA mengantarkan pihak Kepolisian ke rumah. Setelah melakukan penyidikan kakak dari tersangka FA adalah pemilik obat-obatan terlarang siap edar tersebut.

“Total berat barang bukti sabu yang kita amankan adalah 5,25 gram yang terdiri dari 15 bungkus plastik yang sudah di klip, dan barang tersebut siap edar,” tambahnya.

Sasaran pembeli kedua tersangka mengedar dan menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah para sopir-sopir truk yang lewat pengakuan tersangka untuk penambah stamina dan dopping saat melakukan perjalanan.

Dikonfirmasi liniindonesia.com, Iptu Sugiono juga menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut dibawah salah satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu besar yang memonitor dan menjalankannya dari luar kota. Sampai berita ini dirilis, Polsek Taman beserta jajaran masih mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan induk jaringan yang tersebar khususnya di daerah Kecamatan Taman.

“Adiknya ini sebagai kurir dengan penerima orderan adalag kakaknya. Yang selanjutnya apabila ada pesanan sabu-sabu adiknyalah yang mengantar pesanan tersebut. Harga jual perpaket menurut keterangan tersangka adalah 300 ribu,” imbuhnya.

Imbas dari perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, mereka dijatuhi pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *