Meninggal Akibat Jalan Berlubang, DPRD Sidoarjo : Warga Bisa Gugat Pemkab Sidoarjo

Suyarno,SH Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo (dokumen Pribadi)

Sidoarjo, liniindonesia.com – Ramainya pemberitaan Ruth Oktavianti Amara, warga Pondok Chandra, meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021), akibat terperosok lubang jalan di bawah jembatan layang Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Mendapat respon serius dari DPRD Sidoarjo.

Suyarno Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, menyarankan warga ataupun keluarga korban untuk menggugat Pemkab Sidoarjo. Pasalnya hearing yang dilakukan Komisi C dengan Dinas terkait perihal pemeliharaan jalan hingga saat ini tak mendapatkan respon serius.

Bacaan Lainnya

“Kalo memang jalan itu masuk kabupaten, ya gugat saja daerah, dari awal jalan rusak di seluruh kabupaten Sidoarjo hendaknya secepatnya disikapi paling tidak pemeliharaan atau peningkatan dilakukan kalau masih tidak memungkinkan ya ditambal dulu, tapi yang terjadi di tiap daerah Sidoarjo problemnya tetap saja,” terang Suyarno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap, Jumat (9/4/2021).

Tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009. warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.

Tuntutan tersebut, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) atau, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Suyarno, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

“Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,” imbuhnya.

Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *