SE Menaker Soal THR Keagamaan, Serikat Pekerja : Kami Akan Kontrol Ke Seluruh Pekerja

Sidoarjo, liniindonesia.com – Menyoal Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diteken Senin (14/04/2021) lalu, Perwakilan Serikat Pekerja di Sidoarjo menanggapi serius statement Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dengan tetap akan mengontrol ke seluruh pekerja. Selasa (13/04/2021).

Koordinator Lapangan FSPMI Kabupaten Sidoarjo memaparkan bahwa dirinya bersama dengan seluruh lapisan serikat buruh yang ada khususnya di Kabupaten Sidoarjo akan melakukan monitoring dan kontroling terkait statement Menaker Ida Fauziyah soal SE yang diteken kemarin.

“Terkait dengan Surat Edaran tersebut kami menganggap memang hal ini yang seharusnya di lakukan oleh Menteri Tenaga Kerja, mengingat dengan di berikannya THR ini, akan menaikkan daya beli masyarakat dimana kebutuhan rakyat waktu Ramadhan pasti meningkat baik berupa sandang maupun pangan,” Ujar Choirul Anam saat dikonfirmasi melalui seluler oleh liniindonesia.com.

Seperti yang diketahui bersama bahwa senin lalu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan harus diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Hal tersebut direspon cepat oleh para serikat buruh yang ada di Kabupaten Sidoarjo dengan positif. Tetunya para buruh berharap dengan diteken dan diturunkanya Surat Edaran (SE) oleh Menaker senin lalu menjadi titik terang bagi seluruh lapisan pekerja yang ada di Kabupaten Sidoarjo terkait THR.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Serikat Buruh, salah satu HR Perusahaan yang ada di Tropodo, Kecamatan Waru Akhmad Nabiel Alam mengatakan bahwa perusahaan yang dinaunginya sudah menerapkan dan siap memberikan tunjangan tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan pemerintahan.

“Kami sudah mengetahui soal SE yang kemarin diteken oleh Menaker dan tentunya kamijuga akan membayar sesuai ketentuan bahkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan kami akan tetap memberinya sesuai perhitungan proporsional peraturan yang tertera,” Pungkas Nabiel.

Tidak hanya itu, Choirul Anam juga menambahkan bahwa pada aksi demonstrasi buruh yang dilakukan Senin (12/04/2021) lalu pihak Disnaker Kabupaten Sidoarjo telah sepakat untuk serius menanggapi apabila ada pelanggaran soal pemberian THR yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

“Kendala kami saat ini adalah, banyak dari pekerja yang tidak berani melaporkan pelanggaran yang terjadi. Hal tersebut dikarenakan bila melapor akan ada ancaman PHK dari pengusaha,” Tambah Choirul Anam. (fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *