MK Putuskan Menyadap tak Perlu Izin Dewas

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (Foto Istimewa)

Jakarta, liniindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyudahi pro-kontra tentang penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui putusan MK itu, lembaga antirasuah itu kini tidak harus mendapatkan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) untuk tindak penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, KPK akan merespon putusan itu dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud.

Bacaan Lainnya

“KPK memastikan semua proses penindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Ali, Kamis (06/5/2021).

Di samping itu, Ali juga menyampaikan rasa terima kasih KPK kepada pihak-pihak yang telah mengajukan gugatan ke MK.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review. Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Ali.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak, tapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

“DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah,” kata pria yang juga wakil ketua MPR ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *