Jakarta, liniindonesia.com – 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan – yang menjadi syarat alih status menjadi ASN – resmi dinonaktifkan dari lembaga antirasuah itu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu.
Berikut ini poin-poinnya: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Dan yang keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Mengetahui status mereka dinonaktifkan dari KPK, penyidik Novel Baswedan mengaku telah mengetahui dan mendiskusikan hal itu bersama 74 pegawai lainnya. Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.
“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” ungkap Novel, Selasa (11/5/2021).
Novel lantas menyebut penonaktifan ke-75 pegawai KPK itu bukanlah proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.
“Ini bahaya, maka sikap kami jelas, kami akan melawan!” tegasnya. (*)