Tak Puas Dengan Respon Bupati, Gabungan LSM Akan Tempuh Perkara Pemilihan Direksi PDAM ke PTUN

Aksi Demontrasi di Depan Pendopo Delta Wibawa Kamis 10 Juni 2021 (foto fajar)

Sidoarjo, liniindonesia.com – Gabungan LSM yang ditemui Bupati Sidoarjo pasca melakukan demonstrasi didepan Pendopo Bupati Sidoarjo, mengaku belum puas dengan jawaban dan respon Bupati terkait perkara keputusan Pemilihan Direksi PDAM yang baru dan akan menempuh jalur hukum ke PTUN.
 
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh perwakilan dari gabungan LSM yang berdemonstrasi pada siang tadi, Hadi Putranto menyatakan ketidakpuasannya pada jawaban dan respon Bupati terkait tuntutan yang mereka bawa.
 
“Kita belum puas, karena didalam hati kami masih ada perbedaan. Yang pertama terkait permasalahan Undang-undang, jadi kalau ada kata wajib itu kan berarti harus dilaksanakan. Kedua, dari Pansel (Panitia Seleksi) menggunakan Permendagri No. 2 tahun 2017,” Ujar Hadi Putranto. Kamis (10/06/2021). Usai Aksi di Pendopo Delta Wibawa.
 
Lebih lanjut, Hadi Putranto yang juga menjadi Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara menyatakan bahwa jika Panitia Seleksi tetap menggunakan Permendagri, maka seharusnya tetap menggunakan mekanisme yang ada.
 
“Jika tetap menggunakan acuan Permendagri No.02 Tahun 2017, seharusnya mekanismenya tetap menggunakan mekanisme yang ada, dan tidak menggunakan Permendagri No.37 tahun 2018 ,” Tambahnya.
 
Ia kembali menjelaskan, karena menurut gabungan LSM yang berdemonstrasi pagi tadi masih bersangkutan dengan Undang-undang, maka selanjutnya ia bersama dengan gabungan LSM lainnya akan  mengajukkan hiring ke DPRD Kabupaten Sidoarjo.
 
“Kami akan ke dewan bagaimanapun hasilnya. Dan kami sudah menyiapkan lawyer-lawyer kami untuk bersiap menggugat ke PTUN,” Pungkasnya.
 
Menanggapi hasil pertemuan perwakilan LSM tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor memaparkan bahwa gabungan LSM yang berdemonstrasi pada pagi hari ini adalah menanyakan terkait acuan hukum yang digunakan Pemkab guna penyeleksian jajaran direksi PDAM, dan ia mengaku sudah menjelaskan acuan dan dasar hukum tersebut.
 
“Peraturanya kan sudah lienar, Kalau ditanya acuan hukumnya apa? Pertama kan jelas UU 23 Tahun 2014,setelah itu Peraturan Pemerintah, lalu Permendagri dan terakhir ada Perdaprov. Pertanyaannya kenapa tidak memakai Perda? Karena Perda kita masih belum bisa djadikan rujukan, jadi kita memilih acuan hukum yang paling atas dan runtut serta linear,” Ujar Gus Muhdlor seusai pertemuan. (fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *