Pecatan Polisi Curi Motor di Surabaya, Terancam Hukuman 9 Tahun

Ilustrasi (istimewa)

Surabaya, liniindonesia.com – Angga Febrianto (33) terpaksa diringkus unit reskrim Polsek Sawahan karena ulahnya mencuri motor.

Ironisya, Angga yang ternyata pecatan polisi itu diringkus, Rabu (18/8/2021) di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya tempat kosnya.

Bacaan Lainnya

Ia nekat bersekongkol dengan temannya bernama Richo Hardian (26) untuk mencuri motor milik Sri Wahyuningsih tetangga kos Angga.

Pelaku Angga, merupakan mantan anggota Sarpras Polrestabes Surabaya, yang baru saja dipecat dengan tidak hormat. Surat pemecatannya baru turun awal pekan ini dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi (Brigpol).

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan kejadian pencurian yang dilakukan mantan anggota polri itu.

“Betul, aksinya terekam CCTV. Memang sudah dipecat dari kepolisian,” kata Risti, Kamis (19/8/2021).

Kejadian itu bermula saat kunci motor honda beat bernopol L4824 FT korban masib tertancap. Angga yang melihat kesempatan itu langsung mengambil kunci motor korban yang diparkir di teras rumah kos.

Usai menguasai kunci motor, Angga menghubungi Richo untuk merencanakan aksi pencurian.

“Selang beberapa saat, RC yang sudah mendapat kunci motor korban menyelinap masuk kos dan langsung mengambil motor korban,” beber Risti.

Setelah berhasil, Angga dan Richo bertemu di pintu masuk jembatan Suramadu guna menjual motor tersebut ke Madura.

“Dijual ke Madura,” terang Risti.

Hasil penyidikan, Angga nekat mencuri karena terlilit kebutuhan hidup dan hendak membiayai orang tuanya berobat.

“Ibunya mau operasi katanya. Tidak punya penghasilan setelah dipecat,” tandasnya.

Terpisah, penangkapan terhadap, Angga Febrianto dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Faqih.

“Iya benar, tapi pelaku sudah bukan anggota Polri lagi, karena surat pemecatannya sudah turun,” ungkapnya.

Faqih menjelaskan lebih lanjut, Pelaku dipecat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dalam sidang disiplin, pelaku divonis PTDH, dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah bukan anggota Polri lagi dan akan diproses dengan pidana umum,” pungkasnya. (JP/medcom/liputan6)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *