Terkait Kasus Bupati Probolinggo, Delapan Saksi Diperiksa KPK

Jakarta, liniindonesia.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait  seleksi  jabatan  dilingkungan  pemerintah  Kabupaten  Probolinggo  tahun  2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

8 orang tersebut yaitu, Sri Wahyumi Utami (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemda Kab. Probolinggo), Dyah Kuncarawati (Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemda Kab. Probolinggo), H.Ahmad Timbu Prihanjoko Wabup Kab. Probolinggo (Plt Bupati), Kristiana Rulianai (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemda Kab.Probolinggo), R. Oemar Sjarief (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kab. Probolinggo), Ruli Nasrullah (Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kab. Probolinggo), Slamet Yuni Maryoni (Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kab. Probolinggo), dan Nur Ailina Azizah (Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kab. Probolinggo).

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota,” kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

“Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka baru itu diyakini sesuai aturan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *