Bandung, liniindonesia.com – Kasus Pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Herry Wirawan, dengan nafsu jahatnya telah memperkosa 12 santri. Perbuatan tak bermoral itu dilakukan pelaku di Yayasan Pesantren Tahfidz Madani, rumah para santriwati belajar dan menghafal Al-Quran.
Di Yayasan Tahfidz tersebut Herry memiliki kamar tidur lantai bawah. Sedangkan santriwati terletak di kamar atas.
Di kutip dari berkas dakwaan, Herry telah melakukan aksi bejatnya di kamar pribadinya. Dengan motif memanggil santriwati ke kamar untuk dipijat, Herry lantas memperkosa korban yang masih belia itu.
“Bertempat di Pesantren Tahfidz Madani Cibiru, Kota Bandung,” tulis dakwaan dikutip, Kamis (9/12/21).
Aksi Bejat itu dilakukan Herry kepada para santrinya dengan berbagai bujuk rayu. Meski para korban menangis dan ketakutan, pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya.
“Jangan takut gitu, nggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya,” ujar Herry.
Akibatnya, terdapat empat korban bahkan ada yang hamil dan melahirkan. Jumlahnya ada sembilan bayi yang lahir akibat perkosaan itu.
Korban yang hamil sempat mengungkapkan ketakutannya kepada Herry, namun Herry meyakinkan bahwa semua akan baik-baik saja dan dia berjanji akan merawat mereka.
“Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama,” ucap Herry.
Perbuatan Herry menyebabkan para korban mengalami gangguan psikologis. Bahkan ada korban yang diperkosa hingga lebih dari satu kali.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban terganggu secara psikologis kejiwaannya menjadi benci, marah, serta takut kepada terdakwa,” dikutip dari dakwaan.(*)