Aturan Lengkap PTM Terbatas

Jakarta, liniindonesia – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri terbaru, yang mengatur penyelenggaraan tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19. 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat menimbulkan kehilangan pembelajaran.

Bacaan Lainnya

“Berbagai penelitian studi mengatakan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran atau learning loss yang significant,” ujarnya saat memberikan keterangan pers virtual, Minggu (26/12/2021).

Ia juga menyarankan, agar PTM perlu dilaksanakan dengan segera.

“Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” tambahnya. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pun menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. 

Semula yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah. 

Namun, dalam penyesuaian SKB terbaru, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain:

1. Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah.

2. Kasus suspect (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19.

3. Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas.

4. Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *