Menteri Nadiem Rilis Aturan Baru Sekolah Tatap Muka, Simak!

Nadiem Makarim Mendikbud Ristek Dikti ( Foto Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kegiatan tersebut dapat dilakukan 50% dari jumlah peserta didik pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level dua. Sebelumnya daerah PPKM Level 2 bisa menyelenggarakan PTM 100% dari kapasitas.Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19. Selain juga kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaksanaan PTM di PPKM level dua menjadi 50%. Sementara untuk wilayah di daerah PPKM Level 1, 3, dan 4.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” tulis Surat Edaran itu, dikutip Kamis (3/2/2022).

“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri”.

Sementara itu, untuk penghentian PTM terbatas tetap akan berlaku pada ketentuan yang ada dalam Keputusan 4 Menteri. Siswa juga bisa mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pilihan ini dikembalikan lagi kepada orang tua/wali murid.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” isi surat edaran itu.

Pemerintah daerah juga diingatkan melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan pada penyelenggaraan PTM terbatas ini. Mulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada satuan pendidikan.

Survei perilaku kepatuhan pada prokes juga harus dilakukan. Selain itu melakukan surveilans epidemiologi pada satuan pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *