Danpuspomad Diminta Foto Satu per Satu Muka Pelapor Dugaan Penistaan Agama

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Foto Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak masalah dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Pelaporan itu soal dugaan penistaan agama. Dudung tak merasa terganggu oleh pelaporan tersebut. Menurut dia, laporan itu hanya bentuk keterangan tertulis, maka dia telah memerintahkan Komandan Puspomad untuk meminta keterangan pelapor secara langsung.

“Saya sampaikan ke Danpuspomad, silakan. Dilaporkannya kan tertulis, saya bilang kemarin, silakan datang,” kata Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Dudung mengatakan jika para pelapor tersebut betul-betul datang, dirinya meminta kepada Danpuspomad untuk dicek siapa saja di baliknya. Kepada Danpuspomad, dirinya meminta agar satu per satu anggota koalisi tersebut difoto.

Bacaan Lainnya

“Cek siapa koalisi itu, orang-orang itu siapa saja. Nanti kalau datang, Danpuspomad foto satu-satu mukanya, biar kita tahu siapa mereka,” ucapnya. Seperti dikutip dari Inews.

Dia kembali memastikan tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Menurut dia, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan ketimbang terlalu sibuk dengan urusan seperti itu. “Silakan saja laporkan, enggak masalah. Saya enggak terlalu ini lah sama hal-hal seperti itu. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan strategis bagi saya,” ujarnya. Dia memaparkan, saat ini dirinya tengah berkonsentrasi dalam urusan koordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu, terkait kesejahteraan prajurit dan masyarakat menjadi prioritasnya. “Bagaimana membantu pemerintah pusat, bagaimana menyejahterakan masyarakat, bagaimana menyejahterakan prajurit, itu yang penting bagi saya sekarang,” jelasnya. Melansir dari Inews.

Sebagaimana diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dengan dugaan penistaan agama. Penistaan yang dimaksud lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab dalam podcast yang diunggah di YouTube.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *