Syarat Vaksinasi Booster Direvisi Jadi 3 Bulan Usai Vaksin Kedua

Syarat Vaksinasi Booster Direvisi Jadi 3 Bulan Usai Vaksin Kedua. foto:istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster. Saat ini vaksinasi booster dapat dilakukan dengan interval tiga bulan setelah suntikan dosis primer.

“Kebijakan vaksinasi booster yang kita sudah revisi, yang tadinya enam bulan setelah vaksinasi kedua, sekarang sudah direvisi menjadi tiga bulan sesudah vaksinasi kedua, diharapkan bisa mempercepat terjadinya herd immunity di masyarakat,” ujar Wamenkes usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Dante pun mengimbau masyarakat untuk tidak tidak memilih vaksin karena vaksin yang diberikan pemerintah sudah melalui uji keamanan dan efektivitas.

“Vaksin apa yang terbaik adalah vaksin yang paling cepat kita dapatkan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *