Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Bupati Tanah Bumbung, Mardani H Maming dan sekaligus Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Pengacara terdakwa menyebut ada peran Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus ini.
Dari salinan surat berkop Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa awalnya berencana menghadirkan Mardani H. Maming sebagai saksi dalam sidang.
Namun, Mardani Maming tidak kunjung hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Seorang anggota jaksa penuntut umum yang enggan namanya disebut tak mau berkomentar atas absennya Mardani tersebut. “Kami harus satu pintu. Silakan konfirmasi ke Kejagung,” jawabnya kepada Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/03/2022).
Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.
Dia menyatakan penetapan Dwidjono sebagai tersangka janggal karena dia bukan orang berwenang untuk memberikan peralihan ijin usaha pertambangan. Menurut dia, surat keputusan peralihan ijin usaha pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.