Jadi Tersangka, KPK Minta Amri Karyawan AlfaMidi Kooperatif

Jadi Tersangka, KPK Minta Amri Karyawan AlfaMidi Kooperatif

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada salah satu tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi untuk kooperatif. Dia adalah Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Amri untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Surat pemanggilan pun akan segera dikirimkan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Firli pun juga menghimbau kepada pihak-pihak yang tau akan keberadaan Amri agar segera memberitahukan kepada KPK. Dan akan menindak siapapun pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Amri.

“Dan tentu juga kami himbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21,” tegas Firli.

Diketahui, KPK telah menetapkan Richard dan dua orang lainya sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Kedua orang tersangka lainnya yakni Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR) dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *