Banten, Lini Indonesia – Kabar mengejutkan publik usai BNN Banten mengungkap dua hakim PN Rangkasbitung, DA (39) dan YR (39), berhasil ditangkap karena terjerat kasus narkotika pernah memakai narkoba di kantor masing-masing.
Menurut BNN menambahkan, Hal itu diketahui dari pengakuan DA dan YR.
“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu,” kata Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Hendri juga meyebutkan bahwa dua hakim itu mengaku tidak nyabu saat memimpin sidang. Keduanya disebut sudah kecanduan sabu.