Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
“Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas DJP.
Dalam proses penyidikan, DJP mengklaim bahwa wajib pajak juga telah diberitahukan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP, setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
“Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan,” jelas DJP. (*)