Jakarta, Lini Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi sebanyak 2.761.828 atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.
Hal ini berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (25/9/2023).
Disebutkan bahwa angka perputaran uang dalam transaksi judi online kia melonjak dari tahun ke tahun.
Sebanyak 2.190.447 masyarakat (2,1 juta orang) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) adalah dari golongan warga berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
“Total partisipasi pertaruhan masyarakat dapat diidentifikasi selama priode 2017-2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun,” tulis keterangan dari laporan PPATK.
Menurut laporan tersebut, berdasarkan analisis PPATK yang telah dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terkumpul perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.