Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli lagi. Aktivitas antara media sosial dengan e-commerce harus dipisahkan.
Adanya larangan tersebut, juru bicara TikTok Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali terkait larangan tersebut.
Pihak TikTok mengatakan bahwa adanya larangan itu berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujarnya, Senin (25/9/2023).
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta klarifikasi mengenai peraturan baru tersebut.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa social commerce adalah solusi yang lahir untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui social commerce, UMKM dapat berkolaborasi dengan para kreator lokal untuk meningkatkan penjualan produk mereka di platform toko online.