Berikut Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres 2024

Jakarta, Lini Indonesia – KPU RI menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023).

KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.

Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon untuk Pilpres 2024.

“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.

Keputusan penetapan tersebut mulai berlaku pada 14 November 2023.

“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *