Sanana, liniindonesia.com – Ketua KPU Kab. Sula menegaskan polemik kasus SK pemberhentian dari PNS oleh paslon Fifian Ade Ningsi tidak perlu di bahas lagi. Hal itu diungkap oleh Yuni Ningsi Ayuba selaku ketua KPU Kab. Sula. Saat dikonfirmasi liniindonesia.com Rabu, (19/11/2020).
Yuni menyampaikan, bahwa persoalan polemik pada SK pemberhentian oleh ibu fifian Ade Ningsi Mus (Fam) dari PNS sudah selesai. Sebab SK pemberhentian Paslon FAM telah di terima pada tanggal 4 November 2020.
” Untuk persoalan polemik SK pemberhentian FAM dari PNS itu sudah selesai, karena kami telah menerimah SK pemberhentiannya pada tanggal 4 November 2020 kemarin” ujarnya
Lebih jauh, ia menyampaikan, menurutnya pihak dari KPu Kab. Sula polemik itu sudah selesai. Jika masih ada pembahasan mungkin bisa ditanyakan dari pihak terkait.
” Jika ada pihak masi yang mempertanyakan kegenjalan SK pemberhentian tersebut maka lansung saja ke Tim Paslon 02 selaku tim yang mempersoalkan SK pemberhentian dari FAM ” (Selpia)