Fahmi mengingatkan bahwa aturan yang terlalu fleksibel dapat mengganggu karier ASN dan menciptakan persepsi kegagalan sipil dalam pemerintahan.
“Selain berpotensi mengganggu pembinaan karier ASN di lingkungan kementerian/lembaga bersangkutan, secara jangka panjang juga dapat menghadirkan persepsi kegagalan sipil dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” ujar Fahmi dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (30/5/2024).
Fahmi juga mengakui urgensi merevisi UU TNI untuk mengakomodasi dinamika lingkungan strategis, tantangan geopolitik, dan ancaman di masa depan, serta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia menekankan bahwa penempatan prajurit aktif harus dibatasi hanya pada kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya beririsan dengan TNI.
“Soal penempatan prajurit aktif di luar TNI misalnya, ruang lingkupnya harus dibatasi hanya pada kementerian/lembaga yang memiliki urusan dan kewenangan yang beririsan dan berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI,” lanjutnya.(NA)