Fahmy juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UUD 1945. Menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara harus mengelola sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Negara yang dimaksud bisa berupa BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta, bukan organisasi keagamaan.
“Negara memungut royalti dan pajak yang kemudian diredistribusikan kepada rakyat melalui APBN. Jika fungsi redistribusi ini dipindahkan dari negara ke organisasi keagamaan, saya kira ini akan melanggar UUD 1945,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa organisasi keagamaan memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia.
NU, salah satu organisasi keagamaan terbesar, dianggap berkontribusi signifikan sejak kemerdekaan Indonesia. Atas dasar itu, NU menjadi organisasi pertama yang diberikan lahan tambang.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini memberikan peluang bagi organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang. Beberapa organisasi menyambut baik kebijakan ini, sementara yang lain menolaknya.(NA)