Insiden KM 50 merujuk pada tewasnya enam anggota laskar FPI yang ditembak pada Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kasus ini, dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada Rabu, 7 September 2022.(NA)