Jakarta, Lini Indonesia – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghadapi tantangan besar dalam memberantas judi online, terutama terkait dengan sulitnya menangkap bandar yang beroperasi dari luar negeri.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Selama ini, mereka telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar-bandar tersebut.
Sejak Januari 2020 hingga Juni 2024, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap 23 kasus terkait judi online dan berhasil menangkap serta menahan 59 tersangka.
“Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga aktif berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup situs-situs perjudian online serta dengan PPATK untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Presiden Jokowi baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dengan tujuan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.(NA)