Surabaya, Lini Indonesia – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang disejumlah daerah dan penyandingan data.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, koordinasi dilakukan sejak tanggal 12 – 13 Juni 2024, bersama dengan KPU RI, serta koordinasi dengan pihak eksternal, seperti Bawaslu, maupun pihak Kepolisian.
“Yang memang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi harus melakukan proses pengawasan dan pengamanan,” katanya kepada RRI Surabaya, Kamis (13/6/2024).
Untuk pelaksanaannya sendiri, Aang menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, KPU akan menentukan penghitungan surat suara ulang maupun penyandingan data di 148 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga Kabupaten.
“Diantaranya Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, dan kabupaten Jember,”ujarnya.
Aang merinci, dari 148 TPS tersebut, 130 TPS diantaranya dilakukan penghitungan surat suara ulang, sedangkan 18 TPS lainnya dilakukan penyandingan data atau pencermatan di dokumen formulir C hasil. (*)