MK juga membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan hasil Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo terkait perolehan suara calon anggota legislatif.
Sebelum PSU dilaksanakan, MK menginstruksikan KPU untuk meminta partai politik yang terlibat untuk memperbaiki daftar calon mereka agar memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Keputusan ini menyatakan bahwa hasil PSU harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 45 hari setelah pengucapan putusan, tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.(NA)