Jakarta, Lini Indonesia – Usulan Pengacara Hotman Paris agar pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Vina disambut baik. Pakar hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menilai, kasus ini layak ditangani melalui TPF.
TPF, menurut Hendri, biasanya dibentuk untuk mencari fakta dalam kasus yang bersifat luar biasa atau extraordinary. Sehingga, dapat juga melibatkan berbagai pihak dan lembaga di luar penegak hukum.
“Kasus Vina bisa masuk dalam katagori tersebut karena banyak misteri bermunculan. Ada rasa keadilan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Hendri dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Rabu (12/6/2024).
Misteri dimaksud terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 8 terpidana saat dilimpahkan dari Polres Cirebon ke Polda Jabar. Kedua, lanjut Hendri, pengakuan beberapa terpidana sebagai korban salah tangkap dan dugaan penyiksaan oleh polisi untuk mengaku sebagai pelaku.
“Ketiga soal kronologi kejadian yang awalnya disebut sebagai kecelakaan kemudian ternyata pembunuhan dan perkosaan. Keempat, dugaan adanya tekanan terhadap ayah Eky yang merupakan anggota Polri,” kata Hendri.
“Kelima, dugaan keterlibatan mafia narkoba yang bisnisnya diganggu oleh ayah Eky yang saat itu kanit narkoba Polres Cirebon. Di mana mereka memberikan pelajaran dengan membayar geng motor untuk menghabisi anaknya, yakni Eky.”
Belum lagi, lanjutnya, soal penangkapan Pegi Setiawan yang diduga salah orang dan penetapannya sebagai tersangka yang terlalu cepat. Dikatakan, misteri juga harus diungkap soal penghapusan dua DPO lainnya setelah penangkapan Pegi.
“Satu lagi soal sepuluh orang, termasuk keluarga Vina dan Eky meminta perlindunagn Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, ada ancaman terhadap mereka,” kata Hendri.
Karena itu, sambungnya, TPF akan sangat bermanfaat bagi Polri. Perihal ini, untuk menemukan fakta dalam mengungkap sejumlah misteri kasus vina sambil penyelidikan terus berjalan.
“Jadi kasusnya tak pelu dihentikan sementara sampai ada hasil TPF seperti usulan Hotman paris. Antara TPF dan penyelidikan Polri dapat berjalan beriringan saling melengkapi, menguntungkan bagi Polri karena mereka tidak berkerja sendiri” katanya.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris mengusulkan, Presiden Jokowi membentuk TPF kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sebab, Hotman menyebut, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat hanya terfokus pada sosok Pegi Setiawan alias Perong.
Karena itu, Hotman mengaku, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan temannya Eky yang terjadi 2016 akan terbokar. Pasalnya, ia menyoroti, polisi hanya berfokus pada Pegi sementara misteri dari kejadian tersebut tidak terbongkar. (*)