Jakarta, Lini Indonesia – Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal I/2024 tahun ini menembus Rp600 triliun, termasuk untuk judi online.
Nilai tersebut lebih tinggi anggaran untuk bangun Ibu Kota Negara (IKN) yang senilai Rp466 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah melaporkan hingga Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan.
Sementara pada 2022 terdapat sebanyak 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Berdasarkan catatan tersebut, Natsir menyebut judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1%. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yaitu sebesar 7%.
“Secara akumulasi, judi online bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima, itu sampai 32,1%. Kalau penipuan 25,7%, tindak pidana lain 12,3%, korupsi malah 7%,” ucap Natsir,” paparnya dalam diskusi online Mati Melarat Karena Judi, dikutip Bisnis, Minggu (16/6/2024).
Ironisnya, dari angka-angka akumulasi perputaran judi online itu dari waktu ke waktu terus meningkat. Pada 2021, sebutnya, telah terdeteksi senilai Rp57 triliun. Selanjutnya, pada 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun.
“Dan pada 2023 menjadi Rp 327 triliun,” imbuhnya.