Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada lagi kampanye pemilu untuk pemungutan suara ulang (PSU). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mengabulkan 44 perkara.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi terkait PSU kepada para pemilih. “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, kampanye (PSU) memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu,” kata Idham dalan keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).
Dia memastikan, KPU akan memasifkan sosialisasi terkait PSU tersebut. Sosialisasi tentang PSU, dinilainya sebagai kunci untuk menghindari disiminasi informasi.
“Tentunya, harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan, kita pastikan pemilih yang berhak. Di dalam DPT sesuai amar putusan Mahkamah itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup,” katanya, menjelaskan.
Dia mengatakan, dalam pasal 95 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ditekankan, KPU tidak melakukan pemutakhiran DPT dalam PSU. Namun, KPU akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK, DPTb akan memperoleh hak suaranya.
“Dalam pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. Utamanya pada DPT, DPTb, dan DPK,” ujar Idham membacakan bunyi Pasal 95 PKPU.
Diketahui, MK mengabulkan, 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81 persen) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 perkara yang diregister. (*)