DPR Tolak Usulan Pelaku Judi Online dapat Bansos

Jakarta, Lini Indonesia – Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku judi online (Judol). Alih-alih memberantas, menurutnya usulan tersebut akan memparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.

“Mereka (pelaku judol) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangannya dikutip, Selasa (18/6/2024). 

Read More

Parahnya, usulan ini akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos. Padahal, tambah Wisnu saat ini praktik perjudian online makin merajalela.

Data menyebutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri 1.125 di antaranya kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. 

Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun. “Angka ini benar-benar fantastis, belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan,” ujarnya.

“Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu,” ucapnya.

“Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut. Bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” katanya.

Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekadar pemain tapi juga kepada bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.

Penyataan terkait pelaku judl dapat bansos disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. “Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

Muhadjir mengatakan, pemerintah juga telah memberikan advokasi kepada korban judi online. Mereka yang mengalami gangguan psikososial akan dibina dengan bantuan dan koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia mengatakan judi online tak hanya dilakukan masyarakat tingkat ekonomi rendah, tetapi semua golongan intelektual. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh judi online. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *