DPR: Kemenag Diduga Langgar UU dengan Tambahan Kuota Haji ONH Plus

Jakarta, Lini Indonesia – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menuding Kementerian Agama melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2019 terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus).

Wisnu mengungkapkan bahwa Kemenag secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680, sehingga mengurangi kuota haji reguler sebanyak 8.400 untuk dialihkan ke haji khusus.

Read More

“Mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” ucap Wisnu melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Menurut Wisnu, langkah ini melanggar Pasal 64 Ayat (2) yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang berarti sekitar 19.280 dari 241.000 kuota total.

Wisnu juga mengkritik Kemenag karena tidak berkonsultasi atau mencapai kesepakatan dengan Komisi VIII DPR terkait perubahan ini, yang menurutnya membuat perubahan tersebut ilegal.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,” tegasnya.

Meskipun perubahan kuota ini didasarkan pada kebijakan otoritas Arab Saudi melalui sistem E-Hajj, Wisnu menyayangkan Kemenag yang tidak memperhatikan hasil rapat dengan DPR dan tetap menyetujui MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024.

Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler kehilangan hak menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M.

Wisnu menegaskan bahwa pemerintah seharusnya proaktif melobi alokasi tambahan kuota haji dari Saudi agar sesuai dengan peraturan dan hasil rapat panja, bukan bersikap pasif dan terkesan melempar tanggung jawab ke otoritas Saudi. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *