Kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak terendus KPK ketika operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Januari 2024.
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Dalam kasus ini, KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Sepanjang 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Uang itu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Muhdlor. (*)