Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga bernama Sa’adah. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotangan dana ASN oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
“Hari ini, Kamis (20/6/2024) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Sa’adah, Ibu Rumah Tangga,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang. Di mana didapatkan tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai Bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK mencatat, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai Kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Sebelumnya, Siska Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.
KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. (*)