Jakarta, Lini Indonesia – Selain memburu bandar dan pihak terkait, Polri juga akan mengusut artis dan selebgram yang mempromosikan judi online.
Seperti disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kalau pihaknya akan menjerat bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena itu penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online dilansir laman resmi humaspolri.go.id, Sabtu(22/6/2024).
Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkap dia.
Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan judi online.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani. Kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.
Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” kata Wahyu.
“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (*).