Sidoarjo, Lini Indonesia – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo terdakwa kasus korupsi, Siska Wati, menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya yang melibatkan banyak pihak.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH, dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada Senin (24/6/24).
Erlan menyebut Siska Wati, bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kabid lainya yang turut menerima tugas tersebut dari tersangka KPK Ari Suryono.
“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga,” kata Erlan usai persidangan.
Dia mengatakan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.
“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” ujarnya.
Erlan menegaskan, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan dan terkesan tebang pilih.
“Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainya yang turut menerima,” ucap Erlan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN.
Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (*)