Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Jakarta

Jakarta, Lini Indonesia – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di sebuah kantor akuntan di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Berikut kronologinya:

Read More

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Ade Ary mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB.

“Kasus ini berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum setelah adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, (17/6/2024) dikutip dari Tempo.

“Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu. Selain itu, ditemukan juga beberapa alat seperti mesin penghitung uang, mesin pemotong uang, mesin GTO (mesin percetakan), dan tinta percetakan berwarna-warni.

Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut peredaran uang palsu ini, apakah akan didistribusikan di Jakarta atau luar daerah.

“Penyelidikan masih berlangsung. Yang jelas, kami mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar dalam pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *