Ade Ary juga bersyukur bahwa uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat, yang rencananya akan disebar menjelang hari raya Idul Adha. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dengan memeriksa uang sesuai anjuran Bank Indonesia.
“Kami bersyukur kasus ini berhasil diungkap sebelum uang palsu tersebut beredar di masyarakat,” ujar Ade Ary.
“Silakan lakukan pemeriksaan sendiri. Berkat kesigapan rekan-rekan Ditreskrimum, uang palsu ini gagal beredar,” tambahnya.
Para tersangka, yakni M (pekerja swasta asal Cirebon), YA (buruh harian lepas asal Sukabumi), dan FF (pekerja swasta asal Surabaya), ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Para pelaku pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar tersebut dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ade Ary menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini.
Modus penyebaran uang palsu sering terjadi menjelang hari raya. Sebelumnya, pada 28 April 2023, Polda Metro Jaya juga menangkap sindikat penyebaran uang palsu dolar AS senilai Rp5,855 miliar di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Para pelaku saat itu ditangkap dengan 3.922 lembar pecahan 100 USD yang dijual dengan harga Rp50 juta hingga Rp100 juta per 1.000 lembar.(NA)