Menurut pendapat tersebut, umat Muslim diperbolehkan meminta bantuan kepada jin selama dalam hal yang diperbolehkan. Contohnya memerintahkan mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang harus mereka lakukan dan melarang mereka melakukan perbuatan yang haram.
Hal ini bertentangan dengan atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Dalam atsar tersebut disebutkan haram hukumnya meminta bantuan kepada jin atau memanfaatkan mereka dalam pengobatan ruqyah dan lainnya, karena perbuatan tersebut dianggap membuka pintu gerbang kemusyrikan.
Abu Ya’la, Ibnu Muflih, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah meriwayatkan dari Farj bin Ash Shabah Al Barzathi tentang pernyataan Imam Ahmad. Beliau pernah ditanya mengenai pendapatnya tentang orang yang diyakini dapat berkomunikasi dengan jin, bahkan sampai jin tersebut melayani orang tersebut.
Selain itu, Prof. Wahbah Az Zuhaili pernah ditanya tentang hukum meminta bantuan jasa atau pertolongan secara umum kepada jin. Ulama fiqih tersebut menjelaskan bahwa meminta bantuan jin dalam bentuk apapun dilarang karena termasuk perbuatan tercela menurut syariat, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Jin ayat 6.
وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ
Artinya: Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.
Link Cek Khodam Online dengan Nama Terbaru
Dilansir dari detikSumut, untuk melakukan pengecekan khodam, detikers dapat mengunjungi situs cek khodam online by khodamku. Situs tersebut dibuat oleh akun @khodamku dan @kotomonodev.