Jakarta, Lini Indonesia – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemain judi online kini mencakup berbagai profesi di Indonesia.
Tidak hanya anggota DPR dan DPRD serta wartawan, namun juga pejabat daerah, pensiunan, pengusaha pabrikan, ibu rumah tangga, dokter, dan notaris terlibat dalam aktivitas ini.
“Memang ada pejabat daerah, ada pensiunan ada profesional lainnya, pengusaha pabrikan, ibu rumah tangga, dokter, kemarin wartawan, ada notaris, segala macam ada,” ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024), Ivan menyatakan bahwa data rinci mengenai para pemain judi online, termasuk nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan wilayah transaksi, telah dikumpulkan dan akan diserahkan kepada otoritas terkait untuk tindakan lebih lanjut.
“Itu kami sampaikan ke masing-masing instansi. Nama, domisili, kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksi di wilayah mana saja ada, lengkap,” lanjutnya.
Data ini akan digunakan sesuai arahan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Ivan tidak merinci data transaksi masing-masing profesi, tetapi memberikan gambaran agregat mengenai nilai transaksi judi online yang meningkat drastis sejak 2017.
Pada 2018, nilai transaksi judi online tercatat sebesar Rp 3,9 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 6,85 triliun pada 2019, dan melonjak hingga Rp 15,77 triliun pada 2020.
Pada 2021, nilai transaksi mencapai Rp 57 triliun, dan puncaknya pada 2023 dengan transaksi sebesar Rp 327 triliun. Pada kuartal pertama 2024 saja, nilai transaksi sudah mencapai Rp 101 triliun lebih.
Secara keseluruhan, terdapat 400 juta transaksi judi online hingga kini, dengan 60 juta transaksi terjadi hanya pada kuartal pertama 2024.