“Kita hari ini hanya menyuguhkan fakta yang terjadi dilapangan. Kami benar-benar tidak berasumsi, tetapi kita hadirkan semuanya secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, 17 anggotanya yang akan disidangkan adalah anggota Sabhara Polda Sumbar yang bertugas pada saat 9 Juni lalu dan hingga kini masih belum ditahan.
“Sekarang masih pemeriksaan. Penahan belum, karena masih penyelidikan tetapi orang-orangnya masih di Polda Sumbar semuanya,” ia menambahkan.
Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyampaikan hasil investigasi LBH, peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ketika itu korban berboncengan dengan temanannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.
Lalu keduanya dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Indira mengatakan dari investigai diketahui polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.
Indira mengungkapkan, pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumunin oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.
“Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” jelasnya.
Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.
Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
“Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru,” kata Indira.
Atas kejadian itu, Orang tua atau ayah dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.(*)