Atas kejadian ini, MA dijerat Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27 b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Jules.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengklaim, pihaknya langsung bertindak cepat melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka MA.
“Pemeriksaan dilakukan pada pada 25 Juni 2024,” ucap Prayer saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Prayer menyampaikan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak segala pelanggaran yang terjadi dan siap bersinergi dengan pihak kepolisian agar dugaan tindak kejahatan tersebut segera dituntaskan.
“Dan menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya,” tandasnya.(*)