2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;
3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi;
5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.(*)