“Walaupun memang putusan dugaan pelanggaran etiknya itu terbukti tetapi Komisi Yudisial tidak mempunyai kewenangan untuk katakanlah mengubah dari keputusan yang sudah diputus Majelis Hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam kesempatan yang sama.
Pada intinya, Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU terkait dengan batas usia pencalonan.
Batas usia pencalonan Kepala Daerah sebelumnya dihitung berdasarkan waktu penetapan calon Kepala Daerah oleh KPU. Putusan itu kemudian mengubah bahwa ketentuan batas usia baru dihitung saat pelantikan.(*)