Sebelumnya, Suharyono dilaporkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ke Divpropam Polri. Laporan itu teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” kata Andrie.
Selain membuat laporan pengaduan, Andrie menjelaskan, pihaknya turut melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Selain membuat laporan pengaduan, Andrie mengatakan pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar. Dia menilai ada kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut.
“Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM. Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu,” ungkap Andrie.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menambahkan terdapat beberapa pernyataan Kapolda Sumbar yang dinilai seringkali berubah. Sehingga, membuat institusi kepolisian, khususnya Polda Sumbar semakin tidak dipercaya masyarakat.
Bahkan, dia menyebut polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi. Khususnya, tidak memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi di Kuranji tersebut.