Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Joko Widodo menghormati putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Kepala Negara menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik.
Diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim karena pelanggaran kode etik, yakni tindakan asusila. “Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan (pemberhentian Ketua KPU), ” ujar Presiden dalam keterangan di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Meski demikian, Kepala Negara berharap, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat tetap berjalan lancar, jujur, dan adil. Meski pimpinan KPU sedang bermasalah.
“Pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik. (Juga) lancar, jujur dan adil,” ucap Presiden.
Adapun mengenai Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian Ketua KPU menurut Presiden belum diterimanya. Keppres tersebut masih dalam proses administratif.
“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi, biasa saja,” kata Presiden.
Komisioner KPU telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Hasyim Asy’ari sebagai Ketua. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Augus Mellaz.
Mellaz mengatakan, sejumlah anggota KPU sepakat menunjuk Mochammad Afiffudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan tersebut berlaku hingga keluarnya ketentuan ketua KPU definitif. (*)